Spread the love

Abolisi untuk Tom Lembong mungkin akan tercatat sebagai preseden yang manis di atas kertas, tapi pahit di benak publik. Di satu sisi, presiden memang berhak menghapus perkara hukum atas nama kemanusiaan atau stabilitas. Tapi ketika proses hukum belum selesai, ketika putusan belum lahir, ketika semua masih gelap—lalu kekuasaan memadamkan proses itu dengan satu tanda tangan—maka yang lahir bukan keadilan, melainkan tanda tanya besar: siapa yang sebenarnya dilindungi?

Publik tidak bodoh. Mereka tahu, Tom Lembong bukan orang biasa. Ia adalah tokoh elite, mantan menteri, ekonom, dan pemain di lingkar dalam kekuasaan. Dan kini, saat ia tersangkut perkara, negara justru buru-buru memutuskan untuk menghentikan prosesnya. Alasannya? Rekonsiliasi. Kemanusiaan. Stabilitas nasional. Tapi publik tidak lagi mudah digoda dengan kalimat indah. Mereka tahu, yang disebut rekonsiliasi kadang hanya kedok untuk menyapu konflik elite ke bawah karpet, agar tidak mengganggu pesta kekuasaan.

Apa yang paling menyakitkan dari abolisi ini bukan hanya soal keistimewaan Tom, tapi soal ketidakadilan yang dipertontonkan terang-terangan. Rakyat kecil yang bersalah karena mencuri ayam tetap diseret ke pengadilan. Tukang ojek yang tak bisa bayar denda harus menunggu sidang. Tapi orang-orang dekat kekuasaan cukup menunggu meja perundingan, lalu perkara mereka dihapus. Ini bukan sekadar ketimpangan hukum—ini penghinaan terhadap akal sehat publik.

Dalam masyarakat yang sehat, hukum bekerja sebagai alat untuk mengurai kebenaran, bukan membungkamnya. Tapi ketika proses hukum dimatikan di tengah jalan, publik kehilangan kesempatan untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apakah Tom Lembong bersalah? Apakah ia korban politik? Atau ada kekuatan yang ingin melindungi jejaring kekuasaan dari kebocoran aib? Pertanyaan itu kini tidak akan pernah terjawab. Yang tersisa hanya kabut. Dan di tengah kabut itu, kekuasaan berdiri tegak seolah segalanya baik-baik saja.

Kita tahu, presiden bisa memberikan abolisi. Tapi kita juga tahu, kewenangan bukan berarti kebenaran. Negara memang bisa menghentikan proses hukum, tapi tidak bisa menghentikan rasa curiga yang tumbuh dari ketidakadilan. Dan rasa curiga itu, bila dibiarkan tumbuh, bisa membunuh satu-satunya hal yang membuat rakyat tetap percaya pada negara: harapan.

Abolisi Tom Lembong bukan sekadar keputusan politik. Ia adalah cermin. Dan yang kita lihat di dalamnya bukan wajah keadilan, tapi wajah kekuasaan yang sedang tersenyum dingin di atas puing-puing kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *