Spread the love

bebarengan.id Indramayu — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Indramayu turun tangan mendampingi korban kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berumur 70 tahun.

Perkara ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Indramayu pada Senin, 6 Oktober 2025, dan ditangani langsung oleh Unit V PPA. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2025.

Kuasa hukum dari LBH Ansor Indramayu, Sunida S.H.I. dan M. Zaki Mubarok, S.H., M.H., memastikan proses hukum berjalan sejak tahap awal penyidikan.

“Pada saat itu pihak penyidik melakukan pemeriksaan pertama kepada pihak korban, menanyakan kronologis kejadian yang menimpa korban. Kurang lebih proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam,” ujar Sunida dan Zaki Mubarok.

Insiden bermula pada Senin siang, 6 Oktober 2025. Saat korban tengah bermain bersama teman-temannya, pelaku seorang kakek berusia lanjut diduga melakukan aksi cabul terhadap korban.

Tak berselang lama, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Laporan polisi pun langsung dibuat pada hari yang sama.

Ketua LBH Ansor Indramayu, Miftah, S.H., M.H., yang mendapat mandat langsung dari keluarga korban, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sungguh sangat miris. Seharusnya di usia senja pelaku fokus pada ibadah, bukan malah berhadapan dengan hukum dan kemungkinan menghabiskan sisa umurnya di penjara,” kata Miftah.

“Kami akan memberikan pendampingan terbaik untuk korban. Apalagi korban masih anak di bawah umur yang punya masa depan panjang,” tegasnya.

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Perlindungan Anak mencakup segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Larangan kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang menegaskan:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

LBH Ansor Indramayu menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman setimpal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Negara, masyarakat, dan lembaga hukum harus berdiri di sisi korban.

LBHAnsorIndramayu #StopKekerasanSeksual #LindungiAnak #Pencabulan #Indramayu #Viral #BeritaHukum #CitraHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *