Spread the love

Isu dugaan korupsi tambahan kuota haji 20.000 tidak bisa dibaca semata sebagai perkara hukum seorang Menteri Agama. Jika dibedah lebih dalam, polemik ini justru memperlihatkan gejala yang lebih serius dalam praktik kekuasaan: kriminalisasi kebijakan, yakni ketika keputusan politik dijadikan perkara pidana, dan pelaksana di tingkat menteri dijadikan sasaran utama.
Tambahan kuota haji bukan kebijakan teknis yang lahir dari ruang kerja Kementerian Agama. Fakta penting yang sering diabaikan adalah bahwa kuota tersebut berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengakui tidak dilibatkan sejak awal proses perolehan kuota. Dalam pertemuan krusial itu, Presiden didampingi menteri-menteri non-teknis urusan haji.
Dalam sistem presidensial, fakta ini menentukan. Keputusan berada di tangan presiden, sementara menteri teknis ditempatkan sebagai pelaksana. Artinya, sejak awal Gus Yaqut berada dalam posisi struktural: menerima mandat, menjalankan kebijakan, lalu menjelaskan keputusan yang telah diambil di tingkat tertinggi. Ia bukan arsitek utama kebijakan, melainkan bagian dari rantai komando.
Persoalan muncul ketika pembagian kuota 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus dipersoalkan dan ditarik ke ranah dugaan korupsi. Padahal, kebijakan tersebut dijelaskan pemerintah sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, merujuk pada tragedi haji 2023 di Mina dan Muzdalifah. Kebijakan itu boleh dikritik, diperdebatkan, bahkan dinilai keliru. Namun kesalahan kebijakan tidak otomatis identik dengan kejahatan pidana.
Di sinilah batas krusial antara evaluasi kebijakan dan kriminalisasi dilanggar. Ketika keputusan politik—yang lahir dari pertimbangan keselamatan, kapasitas wilayah, dan relasi diplomatik—ditarik ke ranah hukum tanpa terlebih dahulu membedah struktur pengambil keputusan, maka hukum berisiko digunakan sebagai alat penertiban politik.
Pola kriminalisasi kebijakan biasanya berjalan dengan cara yang halus: keputusan diambil di puncak kekuasaan, risiko diturunkan ke level menteri, lalu ketika kebijakan menuai kontroversi, pelaksana dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Aktor pengambil keputusan tetap berada di balik layar, aman dari sorotan langsung.
Ketidakhadiran Menteri Agama dalam panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR semakin memperkuat dugaan ini. Bukan karena menghindar secara personal, melainkan karena adanya penugasan negara ke luar negeri dalam durasi panjang. Jika benar demikian, maka Gus Yaqut tidak sedang mengamankan dirinya sendiri, tetapi sedang diamankan oleh struktur kekuasaan.
Dalam konteks ini, isu dugaan korupsi tidak lagi berdiri netral. Ia berubah menjadi instrumen politik: membungkam penjelasan, memutus ruang klarifikasi, dan mengunci narasi bahwa kesalahan terletak pada menteri. Padahal, dalam sistem presidensial, menteri tidak memiliki kedaulatan kebijakan penuh.
Kaitannya dengan dinamika PBNU dan posisi Yahya Cholil Staquf memperkuat pembacaan bahwa perkara ini bukan sekadar hukum, melainkan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang lebih luas. Ketika urusan haji—yang menyangkut jutaan umat—beririsan dengan tarik-menarik politik elite, maka kriminalisasi kebijakan menjadi alat yang efektif sekaligus berbahaya.
Di titik ini, peran Presiden Jokowi tidak bisa dihindari dari analisis. Dalam sistem yang ia bangun, presiden adalah pusat kendali: penentu delegasi, pengatur ritme politik, dan pemilik otoritas tertinggi. Ketika seorang menteri dikriminalisasi atas kebijakan yang lahir dari keputusan strategis presiden, maka tanggung jawab politik dan etik tidak bisa dialihkan sepenuhnya ke level pelaksana.
Hukum seharusnya membedakan dengan tegas antara kebijakan yang keliru dan kejahatan yang disengaja. Jika batas ini kabur, maka siapa pun menteri di republik ini akan selalu berada dalam posisi rawan: menjalankan perintah, lalu siap dikorbankan ketika keputusan politik berubah menjadi beban.
Ibadah haji bukan hanya urusan administrasi negara, tetapi soal iman, keselamatan, dan keadilan sosial. Menjadikannya arena kriminalisasi kebijakan berarti membuka preseden berbahaya: bahwa hukum dapat digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menyederhanakan tanggung jawab kekuasaan.
Dalam konteks inilah, Gus Yaqut lebih tepat dibaca bukan sebagai pelaku, melainkan tumbal dari sebuah sistem politik yang enggan mempertanggungjawabkan keputusan di tingkat tertinggi.

Catatan Penulis:
Opini ini disusun berdasarkan diskursus publik, khususnya narasi dan analisis dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bersama Cak Islah Bahrawi, yang kemudian dibaca melalui perspektif kriminalisasi kebijakan dan etika kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *