bebarengan.id II Kamis 5 Mei 2025
“Representation of the world, like the world itself, is the work of men; they describe it from their own point of view, which they confuse with the absolute truth.”
— Simone de Beauvoir, The Second Sex (1949)
Setiap masyarakat hidup dalam jalinan norma sosial yang membimbing perilaku anggotanya. Norma ini membentuk batas antara yang dianggap benar dan salah, pantas atau tidak pantas. Namun, di Indonesia, banyak norma sosial yang berlaku hingga hari ini justru merupakan produk sejarah panjang dominasi patriarki—di mana laki-laki menjadi pusat kuasa dalam membentuk nilai, peran, dan harapan sosial terhadap semua orang, terutama perempuan.
Paradoks muncul ketika masyarakat yang sedang bertumbuh ini semakin membuka diri terhadap nilai-nilai kesetaraan, tetapi di saat yang sama masih terbelenggu oleh norma lama yang lahir dari konsensus sepihak masa lalu. Norma yang kita anut sering kali bukan hasil kesepakatan yang inklusif, melainkan warisan yang telah dilembagakan secara turun-temurun, lalu dijaga dengan dalih “budaya”, “kesopanan”, bahkan “agama”.
Norma dan Jejak Patriarki
Pierre Bourdieu, seorang sosiolog asal Prancis, menyebut bahwa norma dan kebiasaan sosial adalah bagian dari habitus, yakni pola pikir dan perilaku yang diwariskan dan dibakukan melalui struktur sosial. Dalam masyarakat patriarkal, habitus ini dibentuk dan direproduksi melalui lembaga keluarga, agama, pendidikan, hingga negara—dengan peran dominan laki-laki sebagai pemegang kuasa simbolik.
Di Indonesia, peran ini terlihat dari bagaimana perempuan secara historis diposisikan sebagai pengabdi domestik, penjaga kehormatan keluarga, dan pendamping laki-laki. Bahkan dalam dokumen resmi negara seperti Undang-Undang Perkawinan 1974, secara eksplisit disebut bahwa suami adalah kepala keluarga, sementara istri sebagai ibu rumah tangga—padahal realitas sosial telah jauh melampaui dikotomi tersebut.
R.A. Kartini, lebih dari satu abad lalu, telah menggugat hal ini dalam surat-suratnya: “Habis gelap terbitlah terang.” Ia berbicara tentang bagaimana norma sosial mengekang kebebasan berpikir perempuan dan menjadikan mereka makhluk kedua setelah laki-laki.
Benturan Realitas dan Norma Lama
Di masyarakat modern, norma-norma itu kini mengalami benturan dengan realitas sosial. Perempuan semakin aktif di ranah publik—menjadi pemimpin, pengusaha, aktivis, dan pengambil kebijakan. Namun, partisipasi ini masih sering dihadapkan pada “filter norma” yang menyempitkan ruang gerak mereka.
Contoh nyata dapat ditemukan dalam kasus ibu bekerja yang kerap dicap “kurang mengurus rumah tangga”, atau perempuan yang belum menikah di usia tertentu dianggap “tidak laku”. Perempuan yang vokal dalam politik atau media sering dilabeli sebagai “tidak tahu diri” atau “kasar”—sebuah stereotip yang tak pernah ditujukan pada laki-laki dengan karakter serupa.
Di sisi lain, pendidikan tinggi bagi perempuan semakin terbuka, tetapi norma sosial di beberapa daerah justru mendorong pernikahan dini dengan dalih “menjaga kehormatan”. Padahal, data dari BPS menunjukkan bahwa angka pernikahan anak di Indonesia masih tinggi, dan dampaknya sangat besar terhadap kualitas hidup dan kemandirian ekonomi perempuan.
Norma berpakaian juga jadi medan tarik-ulur antara kebebasan individu dan penilaian moral masyarakat. Perempuan yang berpakaian “tidak sesuai norma” sering disalahkan jika menjadi korban kekerasan seksual, mengesampingkan tanggung jawab pelaku. Ini menunjukkan bahwa norma kerap kali menjadi alat kontrol terhadap tubuh dan pilihan perempuan.
Norma Harus Ditinjau Ulang
Norma bukanlah hukum ilahi yang tak bisa digugat. Ia adalah konstruksi sosial yang bisa, dan seharusnya, berkembang seiring perkembangan masyarakat. Norma yang tidak relevan dengan semangat zaman justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan.
Kita butuh ruang-ruang dialog yang lebih demokratis dan terbuka untuk meninjau kembali norma-norma yang ada. Semua kelompok, termasuk perempuan, anak muda, penyandang disabilitas, dan minoritas, harus dilibatkan secara aktif dalam perumusan norma sosial baru yang lebih adil dan setara.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat pesan Simone de Beauvoir: “One is not born, but rather becomes, a woman.” Menjadi perempuan atau laki-laki bukan sekadar soal biologis, tapi juga hasil bentukan sosial yang dipengaruhi oleh norma dan struktur kuasa. Maka, ketika norma itu timpang, yang perlu diubah bukan hanya perilaku individu, tapi juga struktur sosial yang menopangnya.
Penutup: Menuju Norma yang Setara
Norma yang adil dan setara bukan hanya baik untuk perempuan atau kelompok minoritas, tetapi juga untuk semua warga negara. Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang memungkinkan setiap warganya hidup tanpa ketakutan akan penghakiman, bebas dari diskriminasi, dan dapat tumbuh sesuai potensinya.
Sebagaimana kata Kartini, gelap hanya akan berganti terang jika kita berani menyalakan cahaya. Dan dalam konteks hari ini, menyalakan cahaya itu berarti berani mengkaji ulang warisan-warisan sosial yang tak lagi relevan, termasuk norma-norma patriarkal yang selama ini dikuduskan tanpa pertimbangan ulang.
