Dunia pendidikan Indonesia tengah menghadapi persoalan serius yang jarang dibahas secara jujur dan terbuka, yakni carut marut seleksi kepala sekolah dari kalangan PNS di tengah gelombang pensiun massal, sementara keberadaan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru belum dianggap sebagai generasi produktif yang layak memimpin satuan pendidikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kepala sekolah PNS memasuki masa pensiun. Kondisi ini menyebabkan kekosongan kepemimpinan di sekolah-sekolah negeri, khususnya di daerah. Ironisnya, proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah dari jalur PNS sering kali berjalan lambat, tidak transparan, bahkan sarat kepentingan non-akademik. Akibatnya, sekolah harus dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu lama, yang berdampak pada stagnasi kebijakan dan lemahnya inovasi pendidikan.
Di sisi lain, negara sebenarnya telah merekrut ratusan ribu guru PPPK dengan latar belakang kompetensi, pengalaman mengajar panjang, serta usia yang relatif masih produktif. Namun hingga kini, PPPK masih diposisikan sebatas “tenaga kontrak negara” yang tidak diberi ruang kepemimpinan strategis, termasuk untuk mengikuti seleksi kepala sekolah. Padahal, banyak di antara mereka memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, dan pengalaman manajerial yang tidak kalah dari PNS.
Paradigma yang menempatkan PPPK sebagai bukan bagian dari regenerasi kepemimpinan pendidikan menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan. Negara seolah mengakui PPPK sebagai solusi kekurangan guru, tetapi enggan mengakui mereka sebagai subjek utama pembangunan pendidikan jangka panjang. Padahal, produktivitas dalam dunia pendidikan tidak ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan oleh kapasitas kepemimpinan, integritas, visi, dan kemampuan mengelola sekolah secara profesional.
Carut marut seleksi kepala sekolah PNS juga diperparah oleh minimnya kaderisasi. Banyak daerah tidak menyiapkan calon kepala sekolah secara sistematis, sehingga ketika pensiun terjadi secara serentak, pemerintah daerah kelabakan mencari pengganti. Dalam kondisi seperti ini, menutup pintu bagi PPPK justru mempersempit opsi dan memperpanjang krisis kepemimpinan sekolah.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka dunia pendidikan akan kehilangan momentum pembaruan. Sekolah membutuhkan pemimpin yang adaptif terhadap perubahan kurikulum, transformasi digital, dan tantangan karakter peserta didik. Mengabaikan PPPK yang masih produktif sama artinya dengan menyia-nyiakan sumber daya manusia yang telah dibiayai negara.
Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Seleksi kepala sekolah harus berbasis meritokrasi, bukan semata status kepegawaian. PPPK perlu diberi kesempatan yang adil untuk berkompetisi dalam jabatan struktural pendidikan, dengan regulasi yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai.
Pendidikan tidak boleh terjebak pada dikotomi PNS dan PPPK. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan sekolah yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada mutu pembelajaran. Tanpa keberanian melakukan reformasi kebijakan, carut marut seleksi kepala sekolah akan terus berulang, sementara potensi generasi produktif dunia pendidikan terus terpinggirkan.
