bebarengan.id II Kamis 22 Oktober 2026
KABUPATEN CIREBON – Rekonstruksi kasus kematian tragis seorang wanita di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang digelar oleh Polresta Cirebon menuai sorotan dari pihak keluarga. Pasalnya, proses reka ulang adegan tersebut dilakukan secara tertutup, Kamis (22/10/2026).
Meski menghormati proses hukum yang berjalan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dan pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum.
Miftah, S.H., M.H., Ketua LBH Ansor Indramayu sekaligus kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa nyawa korban yang telah hilang tidak dapat kembali. Karena itu, keluarga menuntut keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang diduga terlibat, tidak hanya berhenti pada pelaku utama.
“Nyawa korban telah hilang dan tidak dapat kembali. Keluarga hanya menuntut satu hal: keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku utama,” ujar Miftah.
Dua Pihak yang Belum Tersentuh Hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Miftah menyoroti dua pihak yang dinilai patut untuk turut diselidiki dan diproses secara hukum:
1. Istri Pelaku
Berdasarkan penelusuran keluarga dan tim hukum, terdapat sejumlah rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan keterlibatan istri pelaku:
- Pada malam kejadian, pelaku sempat berboncengan sepeda motor dengan istrinya melintas di depan rumah korban. Mereka berhenti dan sang istri sempat berbincang dengan korban, sebelum akhirnya pelaku pergi sebentar dan kembali lagi melakukan kejahatan.
- Usai kejadian, istri pelaku diduga mengetahui tindak pidana tersebut dan turut mendampingi pelaku saat menjual barang curian berupa perhiasan emas milik korban ke toko emas.
Perbuatan tersebut, lanjut Miftah, patut diduga memenuhi unsur Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
2. Pihak Toko Emas
Selain istri pelaku, pihak toko emas yang menjadi tempat penjualan barang curian juga dinilai bermasalah. Perhiasan emas merupakan barang berharga yang transaksi jual belinya wajib dilengkapi surat-surat resmi.
- Pihak toko emas yang membeli perhiasan dari pelaku dan istrinya tanpa dilengkapi surat patut diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
- Seharusnya, barang bukti tersebut disita dan pemilik toko emas turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Poin Tuntutan Keluarga Korban
Mewakili pihak keluarga, Miftah menyampaikan tiga permohonan tegas kepada jajaran Polresta Cirebon agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas:
- Rekonstruksi Ulang di TKP: Meminta kepolisian menggelar kembali rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terbuka di Desa Jagapura Kidul, bukan di dalam ruangan penyidik.
- Pengembangan Penyidikan: Meminta pihak kepolisian mengembangkan penyidikan untuk menetapkan istri pelaku sebagai tersangka atas dugaan turut serta.
- Proses Hukum Toko Emas: Menuntut penegakan hukum terhadap pemilik toko emas yang diduga menerima dan menadah barang hasil kejahatan.
Di akhir keterangannya, keluarga korban menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan berharap kasus ini dapat dikawal bersama agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan secara maksimal.
(Redaksi/Bebarengan.id)
